-
Pemerintahan | 2 bulan laluKepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya
DIALEKSIS.COM | Nasional - Jabatan kepala desa telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
-
Berita | 9 bulan laluBaleg Sepakati Poin Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU. Ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu.
-
Nasional | 10 bulan laluSah, DPR RI Setuju Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode kepemimpinan.
-
Berita | 1 tahun laluIni Dia Daftar Masa Jabatan Gubernur yang Habis di 2022
DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa jabatan 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir berjenjang antara 2022 sampai 2023 mendatang.
Posisi yang ditinggalkan para kepala daerah akan digantikan dengan pejabat sementara sampai prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada tahun 2024.
-
Aceh | 2 tahun laluWacana Perpanjang Masa Jabatan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula menilai wacana masa perpanjangan jabatan Presiden RI dari dua periode menjadi tiga periode harus ditolak secara tegas.
-
Nasional | 2 tahun laluAryos Nivada : “Wacana Perpanjangan Periodisasi Jabatan Kepala Daerah Mengancam Demokrasi Lokal”
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pakar otonomi daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengusulkan agar masa jabatan 271 kepala daerah yang habis sebelum 2024 diperpanjang, baik ditambah 1 tahun maupun 2 tahun. Jika pemerintah mempertimbangkan opsi itu, Bisa dipastikan penyimpangan terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tentunya harus direvisi.